Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan berbagai kebijakan untuk menangani dan mencegah penyebaran COVID-19, yaitu dengan membuat regulasi-regulasi berupa instrumen hukum sebagai solusi praktis terhadap permasalahan nasional, perkembangan isu hukum di tengah pandemi. Pada penerapan kebijakan pemadaman penerangan jalan umum, pemerintah terlihat memiliki standar ganda dalam mengambil kebijakan. Pemerintah, khususnya pemerintah daerah harus mewujudkan kriteria sebagai daerah kabupaten/kota peduli hak asasi manusia, salah satunya adalah dengan memenuhi hak masyarakat tentang untuk mendapatkan lampu penerangan di jalan umum yang dapat menciptakan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat.
Ditinjau dari sudut pandang politik hukum, politik hukum yang dipilih beberapa pemerintah daerah kabupaten/kota di Indonesia dalam penanganan COVID-19 belum maksimal dalam melindungi hak asasi manusia warga masyarakat. Hal ini terlihat dari adanya kebijakan tentang pemadaman lampu penerangan jalan umum selama penerapan PPKM darurat di beberapa pemerintah daerah kabupaten/kota di Indonesia. Pemerintah daerah kabupaten/kota di Indonesia perlu mempersiapkan terlebih dahulu hal-hal yang diduga dapat menimbulkan risiko atas penerapan kebijakan pemadaman PJU tersebut. Apabila setiap unsur yang terkait dengan keamanan dan ketertiban masyarakat selama penerapan kebijakan pemadaman PJU untuk pengendalian COVID-19 dapat saling berkoordinasi dengan baik, maka diharapkan penerapan kebijakan pemadaman PJU tersebut benar-benar efektif dalam mengendalikan pandemi COVID-19 di daerah.
Selain itu, adanya jaminan keamanan dan ketertiban serta kenyamanan masyarakat sebagai pengguna jalan, akan dapat mewujudkan pemenuhan hak asasi manusia dari pengguna jalan umum yang ada di daerah kabupaten/kota,terutama dalam hal pemenuhan hak untuk mendapatkan fasilitas lampu penerangan di jalan umum untuk menciptakan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat.
Inhaltsverzeichnis
- 1. Einleitung
- 2. Program und Rechtsgrundlagen
- 3. Politik und Dynamik der COVID-19-Kontrolle
- 4. Diskussion
Zielsetzung und Themenschwerpunkte
Der vorliegende Text analysiert die Politik der lokalen Behörden in Indonesien im Umgang mit der COVID-19-Pandemie und deren Auswirkungen auf die Menschenrechte, insbesondere im Zusammenhang mit der Abschaltung der öffentlichen Straßenbeleuchtung. Die Untersuchung zielt darauf ab, zu verstehen, wie diese Maßnahmen in den Kontext des Rechts und der Menschenrechte einzuordnen sind und welche Herausforderungen und Konflikte sich dadurch ergeben.
- Politik der lokalen Behörden im Umgang mit der COVID-19-Pandemie
- Rechtliche Rahmenbedingungen und Menschenrechte
- Auswirkungen der Abschaltung der Straßenbeleuchtung auf die Sicherheit und das Wohlbefinden der Bürger
- Spannungsfeld zwischen Pandemiebekämpfung und Schutz der Menschenrechte
- Herausforderungen für die lokale Behörden in Indonesien
Zusammenfassung der Kapitel
1. Einleitung
Die Einleitung stellt die aktuelle Situation in Indonesien während der COVID-19-Pandemie dar. Sie beschreibt die Politik der lokalen Behörden, insbesondere die Abschaltung der Straßenbeleuchtung als Maßnahme zur Eindämmung der Pandemie. Die Einleitung beleuchtet die Kontroverse und die Kritik an dieser Maßnahme, die von Teilen der Bevölkerung geäußert wird.
2. Program und Rechtsgrundlagen
Dieses Kapitel analysiert die rechtlichen Grundlagen für das Programm zur Straßenbeleuchtung und beleuchtet die rechtlichen Vorgaben, die den lokalen Behörden die Bereitstellung dieser grundlegenden Infrastruktur vorschreiben. Es wird die Beziehung zwischen Straßenbeleuchtung, Sicherheit und dem Recht auf ein sicheres Umfeld für Bürger in Indonesien untersucht.
3. Politik und Dynamik der COVID-19-Kontrolle
3.1. Dynamik der COVID-19-Kontrolle
Dieser Abschnitt beleuchtet die Dynamik der COVID-19-Kontrolle in Indonesien. Er diskutiert die Bedeutung der Pandemie für die öffentliche Gesundheit und die Herausforderungen, die die Regierung und die lokalen Behörden bewältigen müssen.
3.2. Politik und Recht im Kontext der Pandemie
Dieser Abschnitt fokussiert auf die Politik und die rechtlichen Maßnahmen, die in Indonesien zur Eindämmung der Pandemie ergriffen wurden. Er analysiert die rechtlichen Grundlagen für die Einschränkungen und die Frage, wie diese mit den Menschenrechten in Einklang gebracht werden können.
Schlüsselwörter
Schlüsselbegriffe des Textes sind: COVID-19, Pandemiebekämpfung, Straßenbeleuchtung, Menschenrechte, Politik, Recht, lokale Behörden, Indonesien, Sicherheit, Wohlbefinden.
- Quote paper
- Iwan Hariyanto (Author), 2021, Kebijakan pemadaman lampu penerangan jalan umum selama penerapan ppkm darurat ditinjau dari politik hukum dan dinamika pengendalian COVID-19 di daerah, Munich, GRIN Verlag, https://www.grin.com/document/1159839