Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan berbagai kebijakan untuk menangani dan mencegah penyebaran COVID-19, yaitu dengan membuat regulasi-regulasi berupa instrumen hukum sebagai solusi praktis terhadap permasalahan nasional, perkembangan isu hukum di tengah pandemi. Pada penerapan kebijakan pemadaman penerangan jalan umum, pemerintah terlihat memiliki standar ganda dalam mengambil kebijakan. Pemerintah, khususnya pemerintah daerah harus mewujudkan kriteria sebagai daerah kabupaten/kota peduli hak asasi manusia, salah satunya adalah dengan memenuhi hak masyarakat tentang untuk mendapatkan lampu penerangan di jalan umum yang dapat menciptakan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat.
Ditinjau dari sudut pandang politik hukum, politik hukum yang dipilih beberapa pemerintah daerah kabupaten/kota di Indonesia dalam penanganan COVID-19 belum maksimal dalam melindungi hak asasi manusia warga masyarakat. Hal ini terlihat dari adanya kebijakan tentang pemadaman lampu penerangan jalan umum selama penerapan PPKM darurat di beberapa pemerintah daerah kabupaten/kota di Indonesia. Pemerintah daerah kabupaten/kota di Indonesia perlu mempersiapkan terlebih dahulu hal-hal yang diduga dapat menimbulkan risiko atas penerapan kebijakan pemadaman PJU tersebut. Apabila setiap unsur yang terkait dengan keamanan dan ketertiban masyarakat selama penerapan kebijakan pemadaman PJU untuk pengendalian COVID-19 dapat saling berkoordinasi dengan baik, maka diharapkan penerapan kebijakan pemadaman PJU tersebut benar-benar efektif dalam mengendalikan pandemi COVID-19 di daerah.
Selain itu, adanya jaminan keamanan dan ketertiban serta kenyamanan masyarakat sebagai pengguna jalan, akan dapat mewujudkan pemenuhan hak asasi manusia dari pengguna jalan umum yang ada di daerah kabupaten/kota,terutama dalam hal pemenuhan hak untuk mendapatkan fasilitas lampu penerangan di jalan umum untuk menciptakan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat.
Daftar Isi
PENDAHULUAN
PEMBAHASAN
1. Dinamika Pengendalian COVID-19
2. Politik Hukum Pemerintah Indonesia dalam Penanganan Pandemi COVID-19
3. Tinjauan Perspektif Hak Asasi Manusia terhadap Kebijakan Pemadaman Penerangan Jalan Umum oleh Pemerintah Daerah dalam Penanganan Pandemi COVID-19
KESIMPULAN
Tujuan dan Topik Utama
Artikel ini bertujuan untuk menganalisis kebijakan pemerintah daerah di Indonesia mengenai pemadaman lampu penerangan jalan umum selama masa PPKM darurat, ditinjau dari perspektif politik hukum dan pemenuhan hak asasi manusia.
- Analisis politik hukum pemerintah daerah dalam menangani pandemi COVID-19.
- Evaluasi pemenuhan hak asasi manusia terkait fasilitas lampu penerangan jalan umum.
- Dinamika pengendalian pandemi melalui kebijakan pembatasan sosial.
- Identifikasi benturan antara regulasi pengendalian pandemi dan hak atas lingkungan berkelanjutan.
Auszug aus dem Buch
Tinjauan Perspektif Hak Asasi Manusia terhadap Kebijakan Pemadaman Penerangan Jalan Umum oleh Pemerintah Daerah dalam Penanganan Pandemi COVID-19
Menurut Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 menerangkan bahwa warga kota dibebankan pajak penerangan jalan umum. Besarnya sekitar 10% dari total keseluruhan biaya yang dikeluarkan (Paramita, 2016:142). Kegiatan pemasangan lampu penerangan jalan umum dengan sasaran untuk meyakinkan bahwa masyarakat dapat melewati jalan dengan aman dan nyaman tanpa kegelapan.
Tugas pemerintah daerah kabupaten/kota tentang penerangan lampu jalan umum telah diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2016 tentang Kriteria Daerah Kabupaten/Kota Peduli Hak Asasi Manusia. Menurut Pasal 3 ayat (1) bagian g dari peraturan tersebut disebutkan bahwa kriteria daerah kabupaten/kota Peduli HAM didasarkan pada terpenuhinya hak atas lingkungan yang berkelanjutan. Salah satu indikator dari terpenuhinya hak atas lingkungan yang berkelanjutan adalah program penerangan lampu jalan dan fasilitas umum, yang merupakan kegiatan pemberian lampu penerangan di jalan umum, fasilitas umum dan pemukiman yang dibiayai oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota untuk menciptakan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat. Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 34 Tahun 2016 tersebut, maka salah satu hak masyarakat yang harus dipenuhi pemerintah daerah kabupaten/kota adalah pemberian lampu penerangan di jalan umum untuk menciptakan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat.
Ringkasan Bab
PENDAHULUAN: Bagian ini menguraikan kebijakan pemadaman lampu penerangan jalan umum oleh pemerintah daerah di berbagai wilayah Indonesia sebagai inovasi untuk menekan penularan COVID-19 selama masa PPKM darurat.
Dinamika Pengendalian COVID-19: Membahas definisi pandemi dan COVID-19 serta menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam memutus rantai penularan berdasarkan prinsip kesehatan.
Politik Hukum Pemerintah Indonesia dalam Penanganan Pandemi COVID-19: Menjelaskan kerangka politik hukum pemerintah pusat dan daerah dalam menerbitkan instrumen hukum untuk penanganan pandemi, termasuk analisis terhadap regulasi PSBB.
Tinjauan Perspektif Hak Asasi Manusia terhadap Kebijakan Pemadaman Penerangan Jalan Umum oleh Pemerintah Daerah dalam Penanganan Pandemi COVID-19: Menganalisis pertentangan antara kebijakan pemadaman lampu dengan hak masyarakat atas lingkungan yang berkelanjutan dan rasa aman, sebagaimana diatur dalam peraturan terkait HAM.
KESIMPULAN: Menyimpulkan bahwa kebijakan pemadaman lampu saat ini belum maksimal dalam melindungi hak asasi manusia dan memerlukan sinergi regulasi serta pendekatan sosiologis yang lebih baik.
Kata Kunci
Pemadaman Lampu PJU, Pengendalian COVID-19, Hak Asasi Manusia, Politik Hukum, PPKM Darurat, Fasilitas Umum, Lingkungan Berkelanjutan, Keamanan Masyarakat, Kebijakan Publik, Regulasi, PSBB, Pandemi, Perlindungan Hukum, Pemerintah Daerah.
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Apa fokus utama dari karya tulis ini?
Karya ini berfokus pada analisis kebijakan pemadaman lampu penerangan jalan umum yang diterapkan oleh pemerintah daerah selama masa PPKM darurat di Indonesia ditinjau dari sisi politik hukum dan hak asasi manusia.
Apa saja topik utama yang dibahas?
Topik utamanya mencakup dinamika pengendalian pandemi COVID-19, politik hukum dalam penanganan pandemi, serta evaluasi pemenuhan hak asasi manusia terhadap fasilitas publik.
Apa tujuan utama penelitian ini?
Tujuannya adalah untuk mengkaji sejauh mana politik hukum pemerintah daerah dalam menangani pandemi telah melindungi hak asasi masyarakat, khususnya hak atas penerangan jalan umum.
Metode apa yang digunakan?
Penelitian ini menggunakan pendekatan sosiologis hukum dengan menganalisis berbagai peraturan perundang-undangan dan kebijakan daerah terkait penanganan COVID-19.
Apa isi dari bagian pembahasan?
Pembahasan mencakup dinamika penyebaran virus, landasan hukum PSBB dan Karantina Kesehatan, serta tinjauan kritis terhadap efektivitas dan dampak kebijakan pemadaman lampu.
Kata kunci apa yang paling relevan?
Keywords utama adalah Pemadaman Lampu PJU, Pengendalian COVID-19, Hak Asasi Manusia, dan Politik Hukum.
Bagaimana kebijakan pemadaman lampu dinilai dari sisi HAM?
Kebijakan ini dinilai berbenturan dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 34 Tahun 2016 yang mewajibkan penyediaan fasilitas penerangan jalan demi rasa aman dan nyaman masyarakat.
Mengapa masyarakat mengeluhkan kebijakan tersebut?
Masyarakat mengeluhkan potensi meningkatnya kriminalitas, risiko kecelakaan akibat jalan gelap, serta rasa ketidakadilan karena mereka tetap membayar pajak namun tidak mendapatkan fasilitas.
Solusi apa yang diusulkan penulis?
Penulis mengusulkan pendekatan sosiologis: pemerintah daerah harus melakukan survei sebelum pemadaman, tetap menyalakan lampu di titik rawan kecelakaan, dan meningkatkan patroli keamanan.
Apa kesimpulan akhir penulis?
Kebijakan pemerintah daerah perlu dievaluasi kembali agar memiliki sinergi antara pengendalian pandemi dan perlindungan hak asasi manusia warga masyarakat.
- Arbeit zitieren
- Iwan Hariyanto (Autor:in), 2021, Kebijakan pemadaman lampu penerangan jalan umum selama penerapan ppkm darurat ditinjau dari politik hukum dan dinamika pengendalian COVID-19 di daerah, München, GRIN Verlag, https://www.grin.com/document/1159839